Settingan Video Kasus Gancet Pasangan Diluar Nikah, Ustadnya Jadi Tersangka

Pasangan Gancet yang viral


Akhir-akir ini media sosial dihebohkan dengan video "gancet" pasangan bukan suami istri, sampai tubuhnya tidak bisa dilepas. Dalam potongan video tik tok yang diunggah oleh @Andriani_be, memperlihatkan posisi korban saling tindih.

Dari berbagai penelusuran video tersebut diunggah oleh Chanel youtube milik GUS IDRIS OFFICIAL yang berjudul "AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3L4MINNYA GAK BISA DILEPAS".

Netizen pun terkecoh dengan konten tersebut, namun video itu adalah settingan semata, nampak pada keterangan disclaimer video. 

Pada kanal video itu, dijabarkan oleh Gus Idris bahwa konten tersebut hanyalah bersifat hiburan dan untuk wawasan, sementara cerita video itu hanyalah fiktif.

Pada chanel milik Gus Idris memang seringkali mengunggah video bertemakan "AZAB". Dan Beliau pernah menjadi tersangka dalam adegan tertembaknya Gus Idris ( hoax ).

Sementara pada juli 2021 lalu, Gus Idris yang mengaku pengasuh pondok pesantren Thoriqul Jannah dimalang, di tetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video hoax.

Dalam konten bertema "GANCET' ini, akankan Gus Idris kembali terancam pasal 14 ayat 1 dan KUHP, serta pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP?

berikut videonya :

0 Comments