Jakarta, PEMILU.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersilahkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengklaim unggul dalam Pemilu Presiden dengan basis data hitung riil yang dihimpun dari saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Silahkan saja, karena memang KPU hanya bersikap pasif, tidak melaksanakan transparansi proses real count. Maka, pekerjaan itu dilakukan tim dua kubu,” kata politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/7).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, polarisasi terus berlanjut hingga saat ini. Karena itu menurut dia, sebaiknya menunggu hasil resmi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, 22 Juli mendatang. Bila hasil rekaptiluasi resmi KPU nanti berbeda dengan hitung manual yang dilakukan timnya, Eva mengatakan, PDIP bersama empat parpol lain pendukung Jokowi-JK akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya pikir, dua pihak sama-sama siap menggugat dan digugat.”
Prabowo mengklaim, dirinya menang atas Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan selisih empat persen berdasarkan hasil riil berbasis formulir C1. Pusat tabulasi tim Prabowo-Hatta mencatat per pukul 18.20 WIB, kemarin, terkumpul 82.975.065 suara atau sekitar 60 persen dari total jumlah pemilih.
Berdasarkan data tersebut, Prabowo-Hatta meraih 42.974.556 suara atau 51,67 persen. Sedangkan Jokowi-JK hanya 40.100.509 pemilih atau 48,33 persen.
Sementara, Jokowi-JK menggelar deklarasi kemenangan Pilpres di Tugu Proklamasi, beberapa jam usai pemungutan suara. Koalisi Indonesia Hebat mengklaim unggul, karena berbasis data hasil hitung cepat delapan dari 12 surveyor.
KPU sendiri menjadwalkan rekapitulasi suara Pilpres sejak 10-12 Juli di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), 13-15 Juli Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 16-17 Juli KPU kabupaten/kota, 18-19 KPU provinsi, dan 20-22 Juli di tingkat nasional.
http://www.pemilu.com/berita/2014/07/pdip-persilahkan-prabowo-hatta-klaim-kemenangannya/
0 Comments